SAMARINDA, Swarakaltim.com - Mensukaeskan program sosialisasi kenaikan tarif harga air, Perumdam Tirta Kencana Samarinda menggelar "Diskusi Penyesuaian tarif Air Minum" yang di hadiri wartawan di ruang rapat Kantor Perumdam Samarinda, Jum'at (1/4/2022) tadi pagi.. Dalam kegiatan ini, Direktur Utama (Dirut) Perumdam Tirta Kencana Samarinda Nor Wahid Hasyim ST,MM didampingi Direktur Umum
Untuk pelanggan Industri Rp5.465 - Rp13.200 dan Rp18.750 - Rp10.000 untuk pelanggan khusus 1 sampai 5. "Harga ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tarif dan Beban Pemakaian Air Bersih, dimana kenaikan tarif air bersih hanya sekali dalam lima tahun," katanya. Misal tarif PDAM adalah Rp500,- per kubik dan kita menggunakan 200 kubik air setiap bulan, maka tarif air bersih PDAM kita adalah Rp100.000,- (Rp500 x 200). Biasanya juga akan ada biaya beban ataupun biaya layanan yang nantinya akan diterapkan. Untuk pelanggan R4 ini, ada penyesuaian tarif 0-10 meter kubik. Sedang pemakaian 11-20 meter kubik ada tarif progresif, demikian juga pemakaian 21 meter kubik ke atas, tarifnya lebih tinggi. Demikian dijelaskan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Rahman Salim dalam sosialisasi penyesuaian tarif, Rabu (31/8/2022).